Friendship Forever :)

" Sahabat bukan berjalan seperti gunting, meski lurus tapi tak memisahkan yang menyatu. Tapi sahabat itu berjalan seperti jarum, meski menusuk dan menyakitkan tapi menyatukan yang terpisah. Terkadang diriku suka salah-salah kata, tapi hatiku tak pernah ada niat melukai. Sahabat bukan untuk jadi teman yang hanya bersenang-senang. Tapi selagi mengingatkan jujur juga peduli tak ada iri hati. Bulan boleh bulat, besi boleh berkarat, gunung boleh meletus, tapi persahabatan jangan sampe putus :)

Minggu, 10 April 2011

APILL

Tentang Traffic Light

trafic.jpgBerlalulintas adalah kegiatan harian yang tidak bisa dihindari. Pergi dari satu tempat ke tempat lain adalah menu wajib manusia normal dalam keseharian berkehidupan. Pergi berangkat dari rumah pada pagi hari untuk bekerja kemudian pulang pada sore hari merupakan hakekat dari transportasi dalam kehidupan nyata. Transportasi yang paling banyak adalah dengan menggunakan jalan raya sebagai prasarananya.
Di jalan raya seluruh moda transportasi darat bercampur, dari mulai mobil pribadi, sepeda motor, bus, truk, sepeda hingga becak. Percampuran berbagai moda dengan berbagai karakteristik yang berbeda inilah yang menyebabkan adanya aturan lalulintas (traffic rules), seperti aturan arah arus lalulintas, rambu, marka, hingga parkir. Aturan menjadi agak lebih rumit ketika satu ruas jalan bertemu dengan ruas jalan lain, yang disebut persimpangan.
Menarik untuk dicermati adalah keberadaan lampu merah (selanjutnya disebut lampu lalulintas) di persimpangan yang telah menjadi bagian hidup kita sehari-hari, meskipun sering tidak kita sadari. Pernahkah kita menghitung seberapa banyak kita melintas di simpang dengan lampu lalulintas dalam sehari? Atau, berapa detik nyala waktu hijau, waktu merah, waktu kuning pada suatu simpang? Yang sering terdengar adalah gerutu apabila nyala merah terlalu lama, atau nyala hijau yang terlalu singkat.
Persoalan lampu lalulintas adalah santapan sehari-hari, namun kita seringkali tidak menyadari hakekat, fungsi dan tujuan dari lampu lalulintas itu sendiri, sehingga menjadikannya sebagai sesuatu yang ‘rahasia’, ‘tidak jelas’, ‘membingungkan’, hingga muncul istilah simpang ‘jebakan’.
Secara umum, simpang terdiri atas simpang bersinyal, yakni simpang yang dilengkapi dengan lampu lalulintas atau Alat Pemberi Isyarat Lampu Lalulintas (disingkat APILL), dan simpang tak bersinyal, yakni simpang tanpa APILL, dan biasanya diatur dengan rambu.
Dari kacamata sejarah, sebelum adanya APILL, yang berperan sebagai pengatur arus lalulintas adalah petugas polisi lalulintas. Eksistensi lampu lalulintas muncul pertama kali di Westminster Inggris pada tahun 1868 dengan menggunakan gas. Kemudian pada tahun 1918 di New York, dengan formasi merah-kuning-hijau yang dioperasikan secara manual. Pada 1926 telah dilakukan pengoperasian lampu secara semi otomatis di Wolverhampton Inggris. Secara teknis, pengaturan lampu memang berkembang pesat dari pengoperasian secara manual oleh manusia, semi-otomatis, otomatis, hingga sistem kamera dan ATCS (Automatic Traffic Control System) yang juga sudah dioperasikan di Jakarta. Lampu isyarat lalulintas ini merupakan standar internasional, seperti juga rambu lalulintas yang ada di tepi jalan. Merah, kuning dan hijau adalah warna yang sudah paten di negeri manapun, meskipun dalam pengaturannya terdapat beberapa perbedaan. Misalnya secara umum aturan nyala adalah hijau – kuning – merah, namun ada pula dengan aturan hijau – kuning – merah – kuning. Warna kuning setelah merah dimaksudkan agar kendaraan dapat bersiap-siap untuk bergerak (Munawar, 2004).
Di Indonesia, pengaturan lampu lalulintas ini tertuang dan dilindungi oleh Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Nomor 14 Tahun 1992, seperti pada Pasal 8, Pasal 23, serta Pasal 61. Umumnya pengaturan pergantian nyala hijau pada suatu lengan dalam suatu simpang (atau urutan arus lalulintas yang mendapat nyala hijau, biasanya disebut fase) biasanya searah jarum jam. Misalnya dalam simpang empat urutan hijau adalah Utara – Timur – Selatan – Barat (disebut 4 fase). Namun aturan ini sangat tidak baku, tergantung dari hasil analisis ahli lalulintas berdasarkan volume dan komposisi lalulintas serta geometri simpang.
Namun secara garis besar, lampu lalulintas dipergunakan untuk mengatur arus lalulintas, mencegah kemacetan di simpang, memberi kesempatan kepada kendaraan lain/pejalan kaki dan meminimalisasi konflik kendaraan. Dalam tujuannya meminimalisasi konflik, maka setelah waktu kuning, diberikan waktu lain yang disebut waktu all red(waktu merah semua), atau waktu ketika dua lengan sama-sama mendapat nyala merah. Contoh konkretnya adalah ketika lengan Utara mendapat nyala kuning kemudian merah, lengan Timur tidak segera langsung mendapat hijau. Ada waktu antara, yakni all red, yang besarnya biasanya 2 detik. Hal ini bertujuan untuk membersihkan simpang dari kendaraan, sehingga tidak terjadi konflik arus yang berpotensi pada terjadinya kecelakaan lalulintas. Lampu kuning dimaksudkan agar kendaraan bersiap-siap untuk berhenti, bukan bersiap-siap untuk terus melaju. Besarnya waktu kuning biasanya 3 detik untuk simpang-simpang yang berukuran kecil dan sedang, dengan lebar jalan rata-rata 6 – 14 meter (MKJI 1997).
Karena simpang-simpang di Samarinda umumnya berukuran kecil dan sedang, maka tidak heran apabila nyala lampu kuningnya memang ‘hanya’ 3 detik. Lampu kuning yang menyala lebih lama justru akan memicu tindakan melanggar lampu lalulintas dan akan memperpanjang waktu seluruh siklus, sehingga antrian kendaraan pada lengan yang lain akan bertambah panjang atau terjadi kemacetan di sisi jalan yang lain. Lampu kuning yang terlalu singkat juga berimbas pada terjadinya konflik yang memicu terjadinya kecelakaan. Waktu hijau dapat dihitung dan sebaiknya di atas 10 detik, yang dimaksudkan untuk menghindari pelanggaran lampu merah dan kesulitan pejalan kaki yang menyeberang.
Secara khusus, seluruh pengaturan nyala lampu lalulintas seharusnya merupakan hasil analisis yang komprehensif dari ahli lalulintas (traffic engineer) dan harus selalu diperbaharui (updated) sesuai dengan kondisi lalulintas eksisting. Ini akan mengurangi kemacetan serta menguntungkan pengguna jalan. Lampu lalulintas yang rusak harus segera diperbaiki untuk mencegah kecelakaan dan agar pengguna jalan tidak merasa dirugikan apabila ketika tiba-tiba lampu berfungsi kembali setelah lama tidak berfungsi.
Salah satu contoh optimalisasi lampu lalulintas yang telah dilakukan di Samarinda dengan memajukan garis henti dimaksudkan agar jarak perlintasan simpang menjadi lebih pendek, sehingga waktu siklus menjadi pendek.
Ada beberapa tips yang dapat dilakukan dalam menghadapi simpang dengan lampu lalulintas, yakni :
Pertama, jalankan kendaraan pada lajur yang tepat. Artinya untuk berbelok ke kanan, maka harus digunakan lajur kanan, yang biasanya ditunjukkan dengan tanda marka berupa garis putih bertanda panah ke kanan. Begitu pula apabila bermaksud lurus atau belok kiri. Di Samarinda, aturan ini seringkali dilanggar. Banyak pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor yang ingin lurus namun mengambil lajur kanan. Hal ini sangat membahayakan keselamatan. Yang juga menjadi perhatian adalah banyaknya pengendara yang melanggar garis marka pada simpang.
Kedua, pelankan kendaraan apabila lampu lalulintas telah berwarna kuning. Anda dapat terus melaju apabila roda kendaraan telah menyentuh garis henti (stop line) pada saat lampu menyala kuning, dengan perhitungan bahwa waktu kuning ditambah waktu all red adalah 3 + 2 = 5 detik dan syarat kepastian untuk dapat melintasi simpang dengan aman.
Ketiga, adalah hentikan kendaraan di belakang garis henti dan di dalam garis marka, karena pada posisi ini Anda mendapat kepastian dan kekuatan hukum yang kuat serta memberi kesempatan dan ruang kepada pejalan kaki yang menyeberang.
Keempat, apabila melintasi simpang yang belum dikenal, cukup melihat nyala lampu pada lajur yang dipilih. Pada simpang yang tidak terdapat keterangan apapun, maka aturan ‘belok kiri jalan terus’ atau LTOR (Left Turn On Red) diberlakukan. Artinya apabila dalam kotak lampu merah terdapat tanda panah merah untuk belok kiri, maka Anda dilarang belok kiri pada saat nyala merah. Begitu pula apabila tedapat keterangan ‘Belok Kiri Ikuti Lampu’, maka untuk berbelok kiri, Anda harus melihat nyala lampu, apabila merah maka memang harus berhenti.
Kelima adalah tips untuk Petugas lalu lintas, yakni lakukan tindakan persuasif untuk memberikan kesadaran tertib berlalulintas. Sebab sejauh ini masyarakat masih menilai keberadaan polisi sebagai sosok penindak daripada pencegah pelanggaran hukum. Sosok polisi ramah yang memberikan pengertian akan jauh lebih bijaksana daripada polisi yang angker dan main tilang. Pengertian tentang makna, hakekat, fungsi dan tujuan dari eksistensi lampu lalulintas patut diberikan kepada masyarakat sedini mungkin. Sosialisasi, pembinaan dan pembelajaran tertib berlalulintas seharusnya memang menjadi agenda utama seluruh stakeholders yang terlibat dalam permasalahan lalulintas.


# sumber:: asrian.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar